SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Belasan anggota sejumlah organisasi massa (ormas) Islam mendesak percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 28/2002 tentang Pengendalian Minuman Keras (Miras).

Desakan itu disampaikan perwakilan sejumlah ormas Islam saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Klaten di gedung dewan setempat, Rabu (17/7/2013). Sejumlah ormas tersebut adalah Majelis Mujahidin (MM) Klaten, Front Umat Islam (FUI) Klaten, Front Pembela Islam (FPI) Solo, Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) Klaten, dan lain-lain.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada kesempatan itu, Ketua MM Klaten, Bony Azwar, mengatakan Perda No. 28/2002 tidak menyebutkan jenis sanksi yang bakal diberikan terhadap penjual dan konsumen miras. Dia menganggap payung hukum itu mandul sehingga mendesak untuk direvisi.

“Kami menginginkan perda tentang larangan atau antimiras, bukan perda tentang pengaturan atau pengendalian miras,” tegas Bony.

Ketua FPI Solo, Choirul Rus Suparjo, mendesak eksekutif dan legislatif Pemkab Klaten memangkas birokrasi yang sulit untuk merevisi Perda No. 28/2002 tersebut. Menurutnya, seharusnya semua pemerintah daerah membuat perda larangan miras karena Kepres No. 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sudah resmi dicabut.

Ketua FUI Klaten, Basuno, meminta eksekutif dan legislatif Pemkab Klaten tidak menunda-nunda untuk merevisi perda tersebut. Dia menganggap kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah yang sudah menetapkan perda larangan miras tidaklah perlu. Bahkan dia mendesak draf rancangan revisi perda tersebut di-copy paste dari perda serupa di daerah lain.

“Kegiatan kunker itu hanya akan membuang-buang uang dan waktu. Nanti kami bawakan contoh perda larangan miras yang sudah ditetapkan di beberapa daerah seperti Sukoharjo. Kalau perlu di-copy paste saja tidak masalah supaya segera dibahas,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, menegaskan bawah DPRD merupakan lembaga yang tidak memiliki fungsi eksekutor. Menurutnya, percepatan revisi perda tersebut tergantung kemampuan eksekutif dalam menyusun draf payung hukum itu.

“Fungsi DPRD hanya ada tiga yakni legislasi, pengawasan, penganggaran. Cepat tidaknya penetapan revisi perda tergantung bagaimana penyusunan draf yang akan diusulkan melalui prolegda,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Klaten dari Fraksi PAN, Darmadi, meminta ormas ikut mendorong eksekutif segera menyusun draf rancangan revisi perda. Demi percepatan revisi perda, dia mengaku tidak masalah kopian perda yang sudah ditetapkan di daerah lain dijadikan referensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya