SOLOPOS.COM - Gedung Bank Indonesia Solo salah satu cagar budaya di Solo. (Solopos.com)

Solopos.com, SOLO—DPRD Kota Solo menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) cagar budaya menjadi Perda Pelestarian Cagar Budaya dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Senin (23/12). Sebelum ditetapkan, anggota pansus Nindita Wisnu Broto menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus dalam forum resmi itu.

Dalam laporannya, Nindita menyampaikan kronologi pembahasan Perda Pelestarian Cagar Budaya secara sistematis. Wisnu menerangkan pembahasan raperda dilakukan melalui enam tahap, yakni rapat internal, rapat kerja dengan instansi terkait, studi banding ke Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Yogyakarta dan UPK Kota Tua Jakarta, konsultasi ke Ditjen Pelestarian Cagar Budaya dan dengar pendapat (public hearing).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Semula raperda ini menggunakan 22 aturan perundang-undangan sebagai konsideran. Dari hasil pembahasan ternyata hanya lima aturan perundang-undangan yang dipakai. Raperda ini semula terdiri atas 19 bab dengan 103 pasal.

Setelah pembahasan, raperda hanya terdiri atas 16 bab dengan 94 pasal,” tukasnya.

Dari hasil laporan pembahasan pansus, Ketua DPRD Solo Y.F. Sukasno menetapkan raperda itu menjadi perda sesuai dengan persetujuan semua legislator dalam forum rapat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya