SOLOPOS.COM - Gedung Bank Indonesia Solo salah satu cagar budaya di Solo. (Solopos.com)

Solopos.com, SOLO—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Cagar Budaya sudah selesai dibahas panitia Khusus (pansus) DPRD Solo. Raperda tersebut bakal ditetapkan sebagai perda melalui mekanisme rapat paripurna pada Rabu (18/12/2013) mendatang.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pelestarian Cagar Budaya DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui wartawan, Selasa (10/12/2013), mengungkapkan proses pembahasan raperda sudah usai.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pansus sepakat tidak menggunakan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis atas UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. PP yang dimaksud hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.

“Kami terpaksa tidak menunggu PP. Pembahasan dinyatakan selesai. Ada sebanyak 119 pasal dan 18 bab dalam raperda itu. Perda itu nantinya mengatur tentang pendataan bangunan cagar budaya, tim ahli cagar budaya sampai ketentuan sanksi pidana. Sebagai contoh barang siapa mengalihkan kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya tanpa izin akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp400 juta-Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya