SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Perda Penguatan Identitas Sukoharjo menuai polemik. Ketua DPRD Sukoharjo memberi peringatan keras kepada instansi yang menolak mencantumkan kata Sukoharjo sebagai identitasnya.

Solopos.com, SUKOHARJO  — Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menegaskan lembaga manapun yang berdiri di Kabupaten Makmur wajib hukumnya menaati Peraturan Daerah (Perda) Penguatan Identitas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Tidak menaati perda sama dengan melanggar undang-undang. Bagaimana pun pemerintah daerah berhak mengatur semua lembaga selama berdiri di wilayah kerjanya,” tegas Nurjayanto kepada Solopos.com Kamis (19/2/2015).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) menolak ganti nama. Kedua instansi ini berada di wilayah Sukoharjo. (Baca: UMS dan RSIS Tolak Ganti Nama)

Perda No. 9/2014 tersebut sudah ditetapkan selama hampir setahun. Nurjayanto berharap Pemkab Sukoharjo segera menyosialisasikan isi perda tersebut kepada semua instansi terkait.

Jika aturan itu diabaikan, dia meminta Pemkab Sukoharjo bersikap tegas.

“Pemkab Sukoharjo harus memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga. Jika hingga teguran ketiga instansi tersebut tidak juga mematuhi aturan perda, kalau memungkinkan instansi tersebut bisa ditutup paksa,” tegasnya.

Perda Penguatan Identitas Sukoharjo itu menyebutkan sanksi administrasi bisa diberikan kepada instansi yang mengabaikan teguran pertama hingga ketiga.

Sanksi administrasi itu berupa penghentian sementara kegiatan. Bagi lembaga yang nekat melaksanakan kegiatan bisa dikenai sanksi pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya