Soloraya
Minggu, 1 Desember 2013 - 08:47 WIB

PERDA PERANGKAT DESA : Tim Penguji Dituntut Independen

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi Perangkat Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com BOYOLALI — Kalangan DPRD Boyolali menilai keberadaan tim penguji memegang peranan penting dalam serangkaian tahapan seleksi untuk pengangkatan perangkat desa.

Advertisement

Sehingga tim penguji yang dibentuk dalam setiap penyelenggaraan seleksi pengisian jabatan perangkat desa, diharapkan dapat bersikap independen dan bertugas secara profesional.

Sebagaimana diketahui, sempat muncul pro-kontra dalam pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. Perda No. 12/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya rancangan perda (Raperda) baru tentang seleksi perangkat desa yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi pengganti perda itu.

Anggota DPRD Boyolali, Moh Basuni, yang pernah menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boyolali untuk Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengungkapkan, saat pembahasan raperda itu di tingkat Pansus sepakat dibentuk tim dari pansus untuk merumuskan beberapa ayat.

Advertisement

“Tim perumus itu menambahkan ayat tentang pembentukan tim penguji untuk menyeleksi calon perangkat desa,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2013).

Dalam perda baru tersebut, lanjut dia, tim penguji dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan camat. Tim terdiri atas unsur unit pelaksana teknis (UPT) Pendidikan Dasar dan Luar Sekolah (Dikdas dan LS) kecamatan, serta lembaga pendidikan setingkat SLTP baik negeri maupun swasta.

Tim tersebut memiliki tugas dan wewenang menyiapkan materi ujian, melaksanakan ujian, mengoreksi hasil ujian, menetapkan hasil ujian secara terbuka berdasarkan peringkat nilai dan menyerahkan hasil ujian tertulis berdasarkan peringkat nilai kepada camat. “Sehingga yang ingin kami tekankan di sini, adalah agar tim penguji ini bersikap profesional dan independen, tidak memihak ke salah satu calon untuk kepentingan tertentu, termasuk juga harus secara transparan menyampaikan hasil tesnya,” tegas dia.

Advertisement

Terpisah, Susilo Hartono, yang pernah menjadi Tim Asistensi Bupati untuk Raperda Perangkat Desa, menyebutkan sejumlah poin penting diatur untuk serangkaian tahapan seleksi pengangkatan perangkat desa. “Sudah disepakati antara DPRD dengan Tim Asistensi, di antaranya, dalam proses seleksi tersebut tidak ada Dewan Pemilihan sebagaimana diatur dalam perda yang lama. Seleksi juga dilakukan hanya secara tes tertulis, tidak ada wawancara,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif