SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Peraturan Daerah (Perda) No.13/2011 tentang Retribusi tak bisa diterapkan di kawasan Solo Baru setelah serah terima kawasan yang diadakan, Sabtu (19/1/2013). Pasalnya retribusi di kawasan tersebut nilainya lebih besar jika dibandingkan dengan wilayah lain di Sukoharjo.

“Setelah serah terima nanti, kami belum akan melakukan pungutan retribusi seperti sampah maupun yang lain walaupun sudah ada perda yang mengatur besaran retribusi di Sukoharjo. Hal ini karena nilai retribusi di kawasan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk daerah lain,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ahmad Hufroni, saat ditemui Espos di dekat Tugu Tanjung Anom, Kamis (17/1/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perbedaan nilai retribusi yang diterapkan di kawasan Solo Baru, menurut Ahmad karena biaya perawatan kawasan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan wilayah lain. Apalagi selama ini, biaya retribusi yang di patok PSP memang lebih tinggi dari retribusi yang disahkan oleh Pemkab.

Menurut Ahmad, sekitar enam bulan ke depan, retribusi di kawasan Solo Baru masih ditarik oleh PT Pondok Solo Permai (PSP) hingga perda khusus kawasan Solo Baru disahkan. Walau belum menarik retribusi, Ahmad mengungkapkan pihaknya sudah akan mengelola sebagian jalan dan sampah di kawasan tersebut.

“Solo Baru sudah ada mekanisme penarikan retribusi dari PSP, biarkan seperti itu dulu sambil menunggu pengesahan perda khusus kawasan ini. Walau begitu, kami sudah mengelola sebagian jalan di kawasan ini [Solo Baru],” kata Ahmad.

Mengenai apakah akan ada pembagian hasil penarikan retribusi antara Pemkab dan PSP ketika perda tentang kawasan Solo Baru belum disahkan, Ahmad mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya