Soloraya
Senin, 11 Juni 2012 - 14:32 WIB

PERDA RTRW: Beri Ruang Investasi, Pemkab Usulkan Revisi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Waduk Gajah Mungkur (JIBI/SOLOPOS/dok)

POTENSI INVESTASI -- Kawasan Waduk Gajah Mungkur yang memiliki potensi besar untuk investasi, khususnya perikanan dan pariwisata. (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

WONOGIRI – Pemkab Wonogiri berencana mengusulkan revisi Perda No 9/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri. Revisi itu untuk mengakomodasi investasi dan industri yang akan masuk ke Wonogiri.
Advertisement

“Ada beberapa hal yang perlu direvisi. Sebab, ada perkembangan kawasan yang belum masuk dalam Perda. Seperti zona kawasan industri, kawasan wisata dan konservasi habitat air tawar di Waduk Gajah Mungkur (WGM),” kata Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, seusai rapat koordinasi dengan jajarannya di Ruang Data, Senin (11/6/2012).

Tapi, menurutnya, revisi perda tersebut terkendala perbedaan persepsi antara Pemkab Wonogiri dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aturan dari Perda provinsi yakni Perda baru bisa direvisi lima tahun sekali. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah, Perda dapat direvisi satu kali dalam lima tahun. “Kami merujuk amanat Undang-undang (UU) dan PP bahwa Perda bisa direvisi satu kali dalam lima tahun. Jadi, sebelum lima tahun Perda bisa direvisi,” imbuhnya.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Wonogiri, Edi Sutopo, menambahkan perlu dibentuk tim untuk menyinkronkan usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga perda tersebut dapat mendekati kesempurnaan. Apalagi, lanjut dia, hal itu untuk mendukung pengembangan di kawasan industri wisata seperti karst dan pantai selatan. Selain itu, pemkab juga berencana mengembangkan kawasan industri di setiap kecamatan untuk memfasilitasi investor yang akan masuk ke Wonogiri.

Advertisement

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wonogiri, Haryono, mengatakan akan berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) terkait revisi Perda RTRW itu. Menurutnya, ada rencana pengembangan kawasan di Wonogiri yang belum tercakup dalam Perda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif