WONOGIRI- Para pejabat Pemkab Wonogiri, seperti staf ahli dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Wonogiri mengikuti sosialisasi Perda Nomer 9/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (23/2). Sosialisasi digelar di Graha Perencana, Kantor Bappeda Wonogiri dan dibuka oleh Sekda Wonogiri, Budiseno.
Menurut Kepala Bappeda Wonogiri, Haryono melalui Kabid Prasarana Wilayah (Praswil) Bappeda, Edi Djoko Dwiono saat ditemui Espos di kantornya, Jumat (24/2), sosialisasi digelar agar semua pejabat memahami isi perda.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Apalagi pada perda baru juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi izin. Jadi tak hanya sanksi bagi pemohon namun penerbit izin juga terkena sanksi pidana.”
Edi mengatakan, sanksi pejabat yang keliru mengeluarkan izin bisa dicopot dari jabatannya. Dia mengaku isi Perda RTRW menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Seperti keberadaan jalur lingkar selatan (JLS), Terminal Krisak ataupun jalur lingkar kota (JLK). “Lahan hijau, lahan pertanian di Selogiri masih tetap.” JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono