SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — DPRD Klaten mendorong pembinaan ideologi Pancasila serta penguatan wawasan kebangsaan bisa dimasifkan di berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Bersinar.

Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditetapkan November 2023 lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjelaskan seiring keluarnya Perda tersebut, DPRD mendorong agar segera dibuat Perbup sehingga ketentuan dalam perda bisa didetailkan.

“Nantinya, seluruh stakeholder bisa masuk untuk melakukan pendidikan wawasan kebangsaan dan penanaman nilai Pancasila terutama ke generasi muda,” jelas Hamenang saat ditemui wartawan seusai upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Pendopo Pemkab Klaten, Sabtu (1/6/2024).

Soal perlu atau tidaknya dibentuk lembaga khusus yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di Klaten, Hamenang menjelaskan tergantung Perbup. Namun, ruh dari hadirnya Perda itu yakni memasifkan penanaman ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan.

“Di jajaran Forkopimda sudah mulai melakukan seperti Kodim serta Kejaksaan. DPRD juga akan melakukan DPRD goes to school. Kami tentu dari sisi legislatif mendorong agar Pemkab melalui Dispermasdes [Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa] hingga ke desa-desa,” ungkap Hamenang.

Mengutip isi Perda tersebut, pembinaan ideologi Pancasila (PIP) dan wawasan kebangsaan (WK) itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan PIP dan WK. Perda itu bertujuan untuk penanaman, pembudayaan, dan pengarusutamaan nilai Pancasila dan wawasan Kebangsaan di daerah.

Perda itu memberikan dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum dalam pengembangan pemantapan Pancasila dan wawasan kebangsaan di daerah. Perda itu juga dimaksudkan untuk membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

PIP dan WK diselenggarakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Sekretariat DPRD. Selain itu, perangkat daerah lain dapat menyelenggarakan PIP dan WK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Perbup Masih Dibahas

Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan PIP dan WK dapat mengikutsertakan DPRD, instansi vertikal, institusi pendidikan, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan PIP dan WK ditujukan kepada peserta didik dan mahasiswa, penyelenggara pemerintahan di daerah, pendidik dan tenaga kependidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, serta masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Sugeng Haryanto, menjelaskan saat ini Perbup terkait pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan masih dalam pembahasan. Perda menjadi payung hukum untuk berbagai stakeholder dalam penguatan ideologi Pancasila maupun wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai produk hukum berupa Perda Nomor 13 Tahun 2023 tersebut dapat dijadikan mercusuar nasional terkait implementasi pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan di daerah.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, saat membuka Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten di Pendopo Ageng Kabupaten Klaten, Selasa (21/5/2024).

“Ada beberapa hal penting yang menggugah BPIP untuk hadir ke sini, salah satu yang utama karena adanya Perda Kabupaten tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi Pemkab Klaten, klatenkab.go.id.

Adhianti mewakili BPIP pun menyampaikan apresiasi atas produk hukum tersebut serta menyampaikan keinginan berkolaborasi dengan Pemkab Klaten dalam implementasi perda itu. “Jika diberi kesempatan mari kita sama-sama bawa perda ini ke seluruh Indonesia sebagai mercusuar pertama,” jelasnya.

Menurut Adhianti, Perda No 13/2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan wujud perhatian Pemkab Klaten terhadap pentingnya penanaman ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dalam semua lini.

Ia pun berencana mengajak Pemkab Klaten untuk pengimplementasian Perda tersebut ke daerah lainnya. Melalui kegiatan yang diiniasisi Biro Hukum dan Organisasi BPIP melalui Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) itu pula, BPIP memberikan gambaran penerapan indikator nilai-nilai Pancasila dalam proses pembentukan berbagai produk hukum yang disusun oleh camat hingga lurah/kepala desa.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya