SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (Dok/JIBi/SOLOPOS)

Ilustrasi toko modern (Dok/JIBi/SOLOPOS)

SOLO--Sejumlah kalangan menilai Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern abai dengan kepentingan konsumen.  Hal itu merujuk aturan tentang pembatasan jam operasional toko modern.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pengamat perlindungan konsumen dari Universitas Sebelas Maret, Pujiyono, menilai pembatasan jam operasional toko modern menyebabkan konsumen sulit mengakses kebutuhannya. Sebagai kota berkembang, imbuh dia, sudah selayaknya Solo pro dengan kepentingan konsumen.

“Harusnya perda bisa direvisi,” ujarnya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Pujiyono tidak melihat korelasi signifikan antara perda dengan perlindungan pasar tradisional. Sebelumnya, Perda Toko Modern diklaim mampu menjaga eksistensi pasar tradisional.

Diketahui, Perda No5/2011 mensyaratkan waktu operasional minimarket mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB pada Senin-Jumat. Waktu tutup diperpanjang satu jam pada Sabtu-Minggu. Sementara jam buka pada hari besar mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Minimarket hanya boleh beroperasi 24 jam setelah mendapat izin khusus walikota.

“Faktanya warga sulit menemukan pedagang tradisional yang buka pada tengah malam.”

Jika tidak ada perubahan, ia menilai aturan tersebut akan kontraproduktiv terhadap kemajuan kota. Pujiyono melihat selama ini aktivitas masyarakat di Solo masih cukup ramai hingga lewat tengah malam. Selain itu, ia berpendapat pembatasan bisa mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.

“Upaya perlindungan justru bisa membuat pedagang tradisional tidak berkembang.”

Pujiyono menyebut Pemkot bisa mencari opsi lain untuk meningkatkan pesona pasar tradisional. Ia menyebut penghapusan retribusi parkir di pasar tradisional menjadi opsi paling logis dalam jarak dekat.

“Saat ini hampir semua toko modern menggratiskan parkirnya. Pasar tradisional harusnya tak kalah strategi,” katanya.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo, mengatakan Pemkot perlu meninjau ulang perda tentang toko modern. Pasalnya, imbuh dia, konsumen berhak untuk memilih tempat yang dirasa nyaman untuk berbelanja.

Terlebih, selama ini Solo sudah mengepakkan sayap menjadi salah satu pusat pariwisata di Jawa Tengah.

“Keberadaan toko yang buka selama 24 jam mutlak diperlukan,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya