Solo (Espos)--Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Edward Aritonang, berjanji akan mengusut tuntas sindikat perdagangan 600 potong fosil dari Situs Manusia Purba, Sangiran, Sragen, yang terjadi Rabu (13/10) lalu dan akan membawa tersangka hingga ke pengadilan.
Demikian diungkapkan Kapolda saat ditemui wartawan seusai memberi pengarahan mengenai Sistem Pengamanan Kota (Sispamkot) di Restoran Diamond, Solo, Sabtu (23/10).
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Hingga saat ini pihaknya telah menahan dua tersangka utama, yakni Wasiman, 35, warga Sangiran yang merupakan pemilik fosil dan Dennis Bradley, 51, warga Amerika Serikat, sebagai pembeli fosil. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti satu truk fosil yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Mengenai kemungkinan adanya jaringan perdagangan benda cagar budaya yang teroganisir itu, Kapolda menegaskan akan menyelidikinya. Kapolda beranggapan ada jaringan yang kuat dibelakang aksi itu.
“Paling tidak kita dapat melihat tersangka asing itu sudah mempunyai pembeli untuk barang curiannya. Tidak mungkin ia akan menjual dengan eceran,” jelas Kapolda.
m93