SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos])

Perdagangan manusia yang terjadi di Solo telah diambil alih Polda Jateng.

Solopos.com, SOLO–Kasus perdagangan manusia yang terjadi terhadap 19 gadis asal Soloraya dipastikan ditangani Polda Jateng. Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Lutfi melalui Kasatreskrim Kompol Saprodin membenarkan Polresta Solo aparat Polresta Solo telah menangkap dua tersangka kasus trafficking lintas kabupaten. Namun, dia menjelaskan kasus itu menjadi wewenang Polda Jateng.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Yang menangani Polda Jateng karena kajadian trafficking ini lintas kabupaten dan lintas provinsi,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, seorang gadis, Mr, 16, dilaporkan hilang sejak tiga bulan lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Beberapa waktu lalu, korban Mr, 16, dan menceritakan tentang nasibnya yang bekerja di kafe di Kalimantan Timur. Polisi menangkap pasangan suami istri asal Mojolaban, Sukoharjo, Wisnu Subroto dan Indah Winarno, yang mengirim belasan gadis ke Kalimantan. Selain itu, kedua tersangka memiliki gudang yang digunakan untuk menyimpan gadis-gadis itu sebelum dijual ke Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya