SOLOPOS.COM - Layanan Samsat Keliling di Klaten. (Instagram @samsatkabklaten)

Solopos.com, KLATEN — Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten membuat terobosan baru dengan membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor malam hari di ajang Car Free Night (CFN) Jl Pemuda, Klaten, mulai Sabtu (15/7/2023).

Pengumuman mengenai hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi UPPD atau Samsat Klaten @samsatkabklaten, Jumat (14/7/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut pengumuman tersebut, layanan Samsat di CFN berlokasi di Simpang Empat Matahari atau depan Toko Emas Semar Nusantara mulai pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.

“Kami hadir di Car Free Night, monggo dulur massajak klaten manfaatkan untuk bayar Pajak Kendaraan tahunan,” tulis pengumuman di akun Instagram tersebut.

Layanan Samsat Car Free Night Klaten ini melengkapi layanan lain yang sudah ada sebelumnya, seperti Samsat keliling termasuk di Car Free Day tiap Minggu pagi, layanan di kantor pusat, Samsat Siaga, dan Samsat Pembantu.

Pemilik kendaraan bermotor yang sudah mendekati jatuh tempo pembayaran pajak tahunan sebaiknya memanfaatkan layanan ini maupun layanan Samsat Keliling karena lebih mudah, tak perlu jauh-jauh ke Kantor Pusat Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten.

Apalagi saat ini juga sedang ada program dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng berupa undian berhadiah umrah gratis bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk periode Juli sampai November nanti.

Pengundian hadiah umrah gratis tahap II itu akan dilaksanakan pada Desember 2023. Sebelumnya, undian tahap I sudah dilaksanakan pada Juli untuk enam orang pemenang. Total ada 10 paket umrah gratis sehingga pada tahap II nanti akan diundi untuk empat orang pemenang.

Samsat Keliling termasuk di Car Free Night Klaten melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya