SOLOPOS.COM - ilustrasi miras (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

  Seorang polisi mengamati jerikan berisi ciu yang diamankan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)


Seorang polisi mengamati jerikan berisi ciu yang diamankan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim resnarkoba Polres Sukoharjo menggagalkan pemasaran minuman keras (miras) jenis ciu di sekitar Makam Pahlawan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Barang bukti berupa ciu dalam kemasan liter dan mobil sebagai pengangkut barang diamankan.

Tiga pembawa dikenai wajib lapor sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Miras jenis ciu itu akan dipasarkan ke Blora maupun Wonogiri. Penegasan itu disampaikan pejabat Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Nyoman Sudana mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, di Mapolres, Kamis (19/9/2013).

“Penangkapan dilakukan tim setelah mendapat informasi warga bahwa di Jalan Raya Bekonang-Sukoharjo atau sekitar Makam Pahlawan ada kendaraan yang mengangkut ciu. Tim resnarkoba pun bergegas melakukan penghadangan dengan menggelar razia dengan satuan terkait. Hasil razia ada tiga kendaraan yang mengangkut ciu,” ujarnya.

Yakni, ujarnya, mobil isuzu panther dan dua mobil pikap merek mitsubishi. Dijelaskannya, ketiga kendaraan dikemudikan oleh tiga tersangka adalah Sutarno, 47, warga Pracimantoro, Wonogiri, Doni Ahmad, 28, warga Mojolaban, Sukoharjo dan Subagiyo, 54, warga Ponorogo, Jatim.

“Ketiganya dijerat pasal 32 Perda Kabupaten Sukoharjo Nomer 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp50 juta.”

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, barang bukti yang disita adalah colt pikap bernopol AD 1605 KG yang mengangkut 53 jeriken miras jenis ciu, colt pikap bernopol AD 1905 KH membawa 10 jeriken miras ciu dan isuzu panther nopol S 1431 QC mengangkut 18 jeriken miras ciu. “Masing-masing jeriken berisi 30
liter.”

Ketiga tersangka kepada petugas mengaku hanya mengambil pesanan. Mereka mengaku barang tersebut akan dikirim ke Blora dan Wonogiri. “Penggeledahan dilakukan tim di sekitar makam pahlawan, Sukoharjo. Barang-barang itu akan dipasarkan ke luar Sukoharjo. Ada yang dijual di Wonogiri dan Blora.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya