Soloraya
Rabu, 27 Januari 2010 - 23:42 WIB

Perekrutan TKI ilegal marak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kabupaten Karanganyar di perkirakan masih banyak. Jajaran pemerintah desa sebagai lini terdepan pencegahan perekrutan TKI tidak resmi diharapkan lebih hati-hati memberikan pengantar kerja.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar, Sumarno, melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Suripto, menyebutkan imbauan itu terkait upaya penataan TKI di luar negeri. Upaya tersebut guna memastikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak-hak pekerja ketika mengalami musibah di tempat bekerja masing-masing.

Advertisement

“Melihat kondisinya, diduga memang masih banyak. Tetapi angka persisnya berapa sulit diketahui. Itu sebabnya kami mengimbau pemerintah desa semakin berhati-hati, pastikan legalitas PJTKI (Perusahaan Jasa TKI) dan dokumen calon tenaga kerja yang direkrut agar kasus di Mojogedang tidak terulang,” ungkapnya ditemui Espos di Kantor Dinsosnakertrans setempat, Rabu (27/1).

Suripto memaparkan, dalam kasus dua TKI asal Mojogedang yang tewas terbunuh di Malaysia Desember 2009 lalu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral RI di Johor. Hal itu guna penyelesaian  kasus serta pemenuhan hak-hak masing-masing korban. Namun demikian menurut dia, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah mereka mendapatkan santunan asuransi seperti halnya TKI legal.

“Pada kasus TKI Mojogedang, hak itu tergantung apakah mereka di asuransikan atau tidak oleh perusahaan setempat. Jika ya, berarti korban akan mendapatkan, tetapi kalau tidak, kecil kemungkinannya bisa menerima. Sangat berbeda dengan TKI yang keberangkatannya legal, mereka dijamin dan bahkan diberikan asuransi dobel jika bila mengalami hal serupa,” sambungnya.

Advertisement

Terkait fasilitasi TKI ke luar negeri, Kabid Penempatan Tenaga Kerja menekankan upaya itu mengingat ketersediaan lapangan kerja yang tidak memadai di dalam negeri. Pihaknya berharap masyarakat tidak takut bekerja di luar negeri karena keberadaan mereka di lindungi. Namun hal itu dengan catatan mereka harus berangkat melalui PJTKI legal dan sesuai prosedur yang benar.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif