Solopos.com, SOLO — Wanita warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Emi Suryani (ES), 35, resmi menyandang status tersangka usai mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu untuk suaminya, Budi Setiawan, di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IA Kota Solo, Jumat (7/2/2020) siang.
Ibu empat anak itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup kurungan penjara.
Dia menyusul sang suami yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan kini berstatus tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah masuk penjara.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (10/2/2020) pagi, mengatakan Emi Suryani berkomunikasi dengan suaminya memanfaatkan jadwal kunjungan rutan setiap pekan.
“Melihat dari jumlahnya yakni 0,7 gram kemungkinan hendak dikonsumsi sendiri tidak diedarkan kembali di dalam rutan. Tetapi, kami masih mendalami lagi kasus ini untuk mengetahui penyelundupan itu atas inisiatif tersangka atau permintaan suaminya,” ujar Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo.
Andy Rifai menjelaskan tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seorang pengedar yang kini sedang diburu polisi. Tersangka bertransaksi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp lalu mentransfer uang sejumlah Rp500.000.
Usai mentransfer, tersangka mengambil sabu-sabu yang diletakkan di kawasan Monumen 45 Banjarsari pada Senin (3/2/2020).
Lalu pada Jumat pekan lalu, tersangka mengirim barang itu ke dalam rutan dengan cara menyelipkan satu paket sabu-sabu dan pipet di dalam sandal berhak. Namun, aksi Emi diketahui petugas rutan yang langsung menyerahkan pelaku ke Satresnarkoba Polresta Solo.
Kepala Pengamanan Rutan Solo, Andy Rahmanto, menjelaskan pelaku sudah dua kali mencoba menyelundupkan barang terlarang masuk ke dalam rutan. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu pelaku mencoba menyelundupkan handphone di dalam roti.