SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI–Rencana pergatian unsur pimpinan DPRD Boyolali bakal segera dilaksanakan menyusul turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah yang telah direvisi. SK tersebut mengatur pergantian Wakil Ketua DPRD dari FPAN yang sebelumnya dijabat oleh Thontowi Jauhari diganti oleh Turisti Hindriya.

“SK revisi dari Gubernur Jateng telah turun akhir pekan lalu. Sebelumnya ada kesalahan administratif pada penyebutan saudari kepada Turisti Hindriya yang harusnya saudara telah dibenarkan,” papar Ketua DPRD Boyolali Paryanto saat ditemui wartawan di gedung DPRD Boyolali, Kamis (26/4/2012).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dijelaskan, pihaknya sudah mengatur dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan sidang paripurna istimewa yang bermaterikan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pimwan. Dijadwalkan, pada Banmus direncanakan minggu pertama bulan Mei mendatang untuk mengagendakan adanya sidang istimewa.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Sebab, pengambilan sumpah jabatan unsur Pimwan ini dilakukan oleh PN. Direncanakan, sidang paripurna bisa dilakukan pada minggu kedua bulan Mei.

Disinggung soal gugatan Thontowi Jauhari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kesalahan tulis dalam SK sebelumnya, tidak akan mempengaruhi agenda pergantian Pimwan. Menurutnya, pergantian ini sudah sesuai dengan mekanisme, aturan serta prosedur yang ada. Adanya gugatan PTUN dari Thontowi dianggap sebagai hak pribadi untuk mengajukan.

“Proses pergantian sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. SK kemarin hanya salah administratif saja dan tidak mengubah lainnya. Jika gugatan itu tetap berlanjut silakan saja,” terangnya.

Sementar itu, Thontowi Jauhari menyatakan saat ini gugatannya ke PTUN terkait kesalahan pada SK Gubernur sebelumnya masih berlanjut. Terkait turunnya revisi SK Gubernur soal pergatian jabatannya tidak jadi soal. Pihaknya akan membuat surat permohonan supaya pergantian tersebut menunggu proses gugatannya di PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya