Soloraya
Kamis, 26 April 2012 - 21:38 WIB

PERGANTIAN PIMWAN: SK Revisi Gubernur Turun, Pergantian Pimwan Segera Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI–Rencana pergatian unsur pimpinan DPRD Boyolali bakal segera dilaksanakan menyusul turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah yang telah direvisi. SK tersebut mengatur pergantian Wakil Ketua DPRD dari FPAN yang sebelumnya dijabat oleh Thontowi Jauhari diganti oleh Turisti Hindriya.

“SK revisi dari Gubernur Jateng telah turun akhir pekan lalu. Sebelumnya ada kesalahan administratif pada penyebutan saudari kepada Turisti Hindriya yang harusnya saudara telah dibenarkan,” papar Ketua DPRD Boyolali Paryanto saat ditemui wartawan di gedung DPRD Boyolali, Kamis (26/4/2012).

Advertisement

Dijelaskan, pihaknya sudah mengatur dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan sidang paripurna istimewa yang bermaterikan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pimwan. Dijadwalkan, pada Banmus direncanakan minggu pertama bulan Mei mendatang untuk mengagendakan adanya sidang istimewa.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Sebab, pengambilan sumpah jabatan unsur Pimwan ini dilakukan oleh PN. Direncanakan, sidang paripurna bisa dilakukan pada minggu kedua bulan Mei.

Disinggung soal gugatan Thontowi Jauhari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kesalahan tulis dalam SK sebelumnya, tidak akan mempengaruhi agenda pergantian Pimwan. Menurutnya, pergantian ini sudah sesuai dengan mekanisme, aturan serta prosedur yang ada. Adanya gugatan PTUN dari Thontowi dianggap sebagai hak pribadi untuk mengajukan.

“Proses pergantian sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. SK kemarin hanya salah administratif saja dan tidak mengubah lainnya. Jika gugatan itu tetap berlanjut silakan saja,” terangnya.

Advertisement

Sementar itu, Thontowi Jauhari menyatakan saat ini gugatannya ke PTUN terkait kesalahan pada SK Gubernur sebelumnya masih berlanjut. Terkait turunnya revisi SK Gubernur soal pergatian jabatannya tidak jadi soal. Pihaknya akan membuat surat permohonan supaya pergantian tersebut menunggu proses gugatannya di PTUN.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif