Soloraya
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:57 WIB

Pergeseran Suara Parpol-Caleg DPR PDIP di Boyolali Direvisi, Peringkat Berubah

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) setempat untuk melakukan perbaikan input perolehan suara yang sebelumnya bergeser dari suara partai politik ke suara calon anggota legislatif atau caleg DPR dari PDIP di Dapil Jateng V, Didik Haryadi.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengatakan telah menyerahkan perbaikan input perolehan suara itu secara langsung sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional selesai.

Advertisement

“Kami diminta untuk melakukan perbaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme. Sudah kami konsultasikan ke KPU RI. Pada 19 Maret 2024 kami dipanggil ke KPU RI bersama KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada 20 Maret 2024 kami diminta mengikuti rekapitulasi nasional,” kata Maya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Dalam proses rekapitulasi nasional, Formulir D Hasil dari Provinsi Jawa Tengah dikoreksi untuk Dapil Jateng V. Sehingga putusan Bawaslu Boyolali telah dilaksanakan di rekapitulasi KPU RI.

Advertisement

Dalam proses rekapitulasi nasional, Formulir D Hasil dari Provinsi Jawa Tengah dikoreksi untuk Dapil Jateng V. Sehingga putusan Bawaslu Boyolali telah dilaksanakan di rekapitulasi KPU RI.

“Jadi suara partai dikembalikan sesuai dengan jumlah yang ada di putusan Bawaslu, 1.978 suara,” kata dia. Maya menjelaskan hal tersebut memungkinkan perubahan peringkat antara caleg yang melaporkan adanya pergeseran tersebut, yakni Rahmad Handoyo, dengan caleg yang mendapat limpahan suara partai, Didik Haryadi.

Berdasarkan pantauan Solopos.com dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu 2024, Rahmad Handoyo yang sebelumnya berada di peringkat keempat caleg DPR dengan perolehan suara terbanyak dari PDIP di Dapil Jateng V naik ke peringkat ketiga dengan 76.414 suara.

Advertisement

Sebelumnya, Bawaslu Boyolali memutuskan KPU Boyolali terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pergeseran suara parpol ke salah satu caleg DPR dari PDIP pada Pemilu 2024.

Terungkap dalam sidang putusan kasus yang dilaporkan caleg DPR dari PDIP, Rahmad Handoyo, itu di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024), ditemukan ada 1.978 suara coblos partai PDIP yang bergeser ke caleg DPR dari PDIP di Dapil Jateng V, Didik Haryadi.

Sebanyak 1.978 suara yang bergeser tersebut ditemukan di puluhan TPS di 11 desa dan satu kelurahan wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sebelas desa itu yakni Madu, Brajan, Butuh, Singosari, Tambak, Manggis, Jurug, Kragilan, Karangnongko, Metuk, dan Dlingo.

Advertisement

Kuasa hukum Rahmad Handoyo, Badrus Zaman, pada Senin (18/3/2024) mengatakan kliennya mengajukan laporan karena pergeseran suara di Kecamatan Mojosongo, Boyolali, tersebut memengaruhi peringkat perolehan suara kliennya di internal partai.

Ia menjelaskan seharusnya Rahmad Handoyo berada di peringkat ketiga, tapi karena terjadi pergeseran suara kliennya turun ke peringkat keempat. “Ya [ini berpengaruh ke perolehan kursi DPR RI],” kata dia.

Pergeseran suara tersebut diketahui pada awal Maret dan langsung dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Badrus menjelaskan bukti-bukti telah dilampirkan sejak awal pelaporannya.

Advertisement

Menurut Badrus, kliennya menuntut agar suara yang bergeser ke caleg tertentu dikembalikan menjadi suara partai. “Kami mintanya suaranya [yang bergeser] dikembalikan ke partai saja,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif