Soloraya
Sabtu, 15 April 2023 - 13:17 WIB

Perhatian! Truk Galian C di Klaten Dilarang Beroperasi 14 Hari Mulai Senin

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk pengangkut material galian C melintas di ruas Jl. Deles Indah, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jumat (13/10/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melarang truk galian C beroperasi menjelang dan saat arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 selama 14 hari per Senin (17/4/2023).

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.100/2023 tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C Pada Masa Mudik Lebaran 2023 M/1444 H yang ditujukan kepada pengusaha angkutan, pengemudi, pengusaha depo, serta pengusaha tambang galian C.

Advertisement

Surat ketentuan, kata Aji, pelarangan itu diberlakukan berdasar keputusan bersama Dirjen Hubdat (Hubungan Darat), Kepala Korlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga tentang pengaturan jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran. 

Pelarangan tersebut bertujuan mewujudkan lalu lintas aman, tertib, dan lancar saat mudik dan balik Lebaran.

“Waktu truk galian C dilarang beroperasi per Senin (17/4/2023) mulai pukul 16.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB. Kemudian, truk galian C dilarang beroperasi kembali pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB,” tulis SE tersebut mengutip dari akun Twitter @DishubKlaten.

Advertisement

Sebelumnya pada November 2022 lalu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta seluruh pengusaha tambang galian C untuk melengkapi perizinan dan menaati Peraturan Daerah (perda). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestarian alam di wilayah lereng Gunung Merapi.

“Karena maksud saya di sini adalah menambang boleh di Klaten, tapi penambang-penambang itu harus lengkap perizinannya dan mengikuti Perda kami. Kami ada Perda yang harus diikuti atau ditaati seluruh pengusaha tambang,” kata dia, Senin (28/11/2022).

Sri Mulyani menambahkan, penambang harus melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). 

Advertisement

Hal itu dilakukan karena saat berdasarkan pengecekan di lapangan, banyak ditemui penambang yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

SE larangan truk galian C beroperasi di Klaten saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. (Istimewa/Dishub Klaten via Twitter)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif