SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, digiring ke tempat konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Proses pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan sadis di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo terus dilakukan Polisi. Polres Klaten telah menyurati psikiater guna mengetahui hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan jenazah korban sudah diambil oleh keluarga untuk dimakamkan. Soal proses pemeriksaan, Kapolres menjelaskan masih terus berlanjut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk seorang pengusaha asal Jawa Barat yang menjadi atasan korban dan pelaku.

“Kami juga bersurat ke ahli kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan pelaku ini hasilnya seperti apa. Karena sebelumnya dia pernah melakukan tindak pidana yang sama juga [pembunuhan]. Kami bersurat ke ahli kejiwaan di RSJD,” jelas Kapolres saat ditemui di DPRD Klaten, Senin (26/6/2023).

Kapolres menjelaskan antara korban dan pelaku merupakan rekan kerja. Mereka merupakan karyawan dari seorang pengusaha asal Jawa Barat.

“Korban dan pelaku ini kan satu rumah, yang pelaku ini membantu korban. Kalau keterangan dari pengusaha, mereka [korban dan pelaku] ini dianggap seperti keluarga sendiri,” jelas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di salah satu rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kamis (22/6/2023) dini hari.

Korban berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat. Sementara, pelaku bernama Turah, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka merupakan teman kerja yang tinggal di satu rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya tersangka terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin.

Setelah diberikan lilin, tersangka menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai disitu, tersangka memutilasi kepala korban hingga terpisah dari badannya. Setelah mencuci tangan dan berganti pakaian, tersangka pergi ke Jogja.

Pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi Polsek Klaten Kota yang menyatakan telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi.

Di rumah itu, Polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban Pelaku tak menyesal karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan di wilayah lain.

“Pelaku ini pernah terkena pidana pembunuhan pada 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Keluar [bebas] pada 2017,” jelas Kapolres saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023).

Sementara, pelaku bernama Turah tak menyesal dan justru merasa puas sudah membunuh korban. Pelaku merasa sakit hati gara-gara dituduh mencuri uang milik korban.

Korban dan pelaku merupakan teman kerja yan dan tinggal di rumah yang dikontrak atasan mereka asal Jawa Barat. Lokasi rumah itu berada di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

Menurut warga sekitar, korban atau R sudah lebih dulu bekerja di tempat itu selama beberapa tahun. Sementara, pelaku bernama turah baru sekitar tiga bulan. Pelaku membantu pekerjaan korban dalam penjualan beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya