Soloraya
Kamis, 19 November 2015 - 04:45 WIB

PERILAKU PNS KARANGANYAR : Disdikpora Karanganyar Bebastugaskan 2 Guru SD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Perilaku PNS Karanganyar, Disdikpora bertindak tegas membebastugaskan dua guru SD yang tertangkap berduaan di kamar hotel.

Solopos.com, KARANGANYAR–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karanganyar membebastugaskan dua guru sekolah dasar (SD) di Karangpandan yang tertangkap berduaan di salah satu kamar hotel di Tasikmadu.  Anggota Polsek Tasikmadu menangkap basah keduanya, AP, 40, dan DS, 30, di dalam kamar salah satu hotel di Tasikmadu, Kamis (12/11/2015).

Advertisement

Mereka guru kelas di salah satu SD di Karangpandan. Disdikpora Kabupaten Karanganyar membebaskan mereka dari kegiatan belajar mengajar.

“Mereka sudah kami panggil. Mereka mengakui. Prosesnya, sementara ini mereka kami kantorkan. Kami tugaskan di kantor untuk mendapat pengawasan dan dibina,” kata Sekretaris Disdikpora Kabupaten Karanganyar, Agus Haryanto, saat ditemui wartawan di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/11/2015).

Agus menjelaskan DS ditugaskan di kantor Disdikpora Kabupaten Karanganyar sedangkan AP ditugaskan di Kantor UPTD TK SD dan PNF Kecamatan Karangpandan.
Agus menjelaskan proses klarifikasi mengundang kepala SD dan UPTD TK SD dan PNF Kecamatan Karangpandan.
Namun, Agus enggan menjelaskan perihal hukuman untuk dua guru berstatus PNS itu. Termasuk, kemungkinan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.  Menurut Agus, hal itu bukan kewenangan Disdikpora Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

“Belum sampai ke sana [penundaan pangkat]. Biar menjadi pelajaran bagi keduanya dan warning bagi lainnya. Pada setiap pertemuan selalu kami sampaikan. Termasuk pertemuan Dharma Wanita akan kami galakkan supaya masing-masing istri PNS saling mengenal,” tutur dia.

Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kapolsek Tasikmadu, AKP Sodikun, menjelaskan AP dan DS akan menjalani sidang tindak pidana ringang (tipiring) pada Kamis (19/11/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif