SOLOPOS.COM - Partai Perindo saat mendaftarkan bacaleg di KPU Wonogiri, Minggu (14/5/2023) pukul 23.52 WIB. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Delapan partai politik (parpol) mengajukan daftar bakal calon legislatif atau bacaleg untuk Pemilu 2024 ke KPU Wonogiri pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023). Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi parpol terakhir yang mengajukan bacaleg Pemilu 2024 kepada KPU Wonogiri pada pukul 23.52 WIB.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan pada Minggu atau hari terakhir penerimaan pengajuan ada delapan parpol yang mengajukan bacaleg. Parpol tersebut meliputi PKS, PBB, Gerindra, dan PSI.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain itu PPP, Ummat, Buruh, Gelora, dan Perindo. Jadwal pengajuan bacaleg dari parpol kepada KPU mulai 1 Mei 2023-14 Mei 2023.

Penerimaan pengajuan bacaleg hanya diterima mulai pukul 08.00 WIB-16.00WIB, kecuali hari terakhir pengajuan KPU membuka penerimaan pengajuan bacaleg hingga pukul 23.59 WIB.

Pantauan Solopos.com di KPU Wonogiri, Partai Perindo menjadi parpol terakhir yang mengajukan bacaleg kepada KPU Wonogiri pada menit-menit terakhir pengajuan, yaitu Minggu pukul 23.52 WIB.

Pada kesempatan itu, Perindo hanya menghadirkan Kepala Bidang Pariwisata Perindo dan dua naradamping. Mereka membawa surat kuasa dari pimpinan partai untuk mengajukan daftar bacaleg sejumlah enam orang.

“Perindo masih kami terima untuk mengajukan bacaleg karena belum melebihi batas waktu yang ditentukan. Walaupun proses pengajuan bacaleg melebihi pukul 24.00 WIB, itu tidak masalah, yang penting waktu registrasi tidak melebihi 23.59 WIB,” kata Toto kepada wartawan di KPU Wonogiri, Senin (15/5/2023).

Toto menyebut KPU Wonogiri menerima pengajuan bacaleg Partai Perindo Wonogiri dan menyatakan berkas persyaratan mereka telah lengkap.

Sebelumnya, pada hari yang sama pukul 11.23 WIB, KPU Wonogiri menerima pengajuan bacaleg dari Partai Gelora. Meski pengajuan diterima, tetapi partai baru tersebut harus melengkapi syarat yang belum terpenuhi dengan tenggar waktu selama 2×24 jam sejak pengajuan bacaleg.

“Partai Gelora belum mengunggah berkas persyaratan administrasi di Silon [Sistem Informasi Pencalonan]. Mereka kami minta untuk melengkapi. Kalau hingga batas waktu yang sudah ditentukan partai itu belum melengkapi, maka pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024 dari Gelora ditolak,” ujar dia.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Humas KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, menyampaikan parpol yang mengajukan bacaleg pada hari atau menit-menit terakhir pada umumnya karena terkendala berkas administrasi yang belum lengkap. Mereka tidak menyiapkan hal tersebut sejak jauh-jauh hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Wonogiri, Helmi Pranata, mengatakan ada kesalahan komunikasi antarpengurus DPD Perindo Wonogiri sehingga menghambat pengajuan bacaleg. Hal itu akan menjadi evaluasi bagi internal partai.

“Ini bakal menjadi evaluasi. Semoga nanti ada perubahan,” kata Helmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya