SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Peringatan HUT RI di Boyolali diwarnai dengan pemberian remisi oleh 60 narapidana.

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 60 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan dan remisi dasa warsa pada Senin (17/8/2015).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Rutan Boyolali, Ahmad Chudori, mengatakan dari 60 orang tersebut,  sebanyak enan orang napi dalam kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba), pelanggaran perlindungan anak, dan pencurian dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Persyaratan umum untuk mendapatkan remisi mutlak salah satunya adalah harus berkelakuan baik.

“Ada enam orang yang bebas. Harapannya setelah mereka bebas, dapat menjalani hidup dengan lebih baik,” tutur dia kepada Solopos.com di Rutan Boyolali, Senin.

Setelah pemberian remisi tersebut, total narapidana yang tersisa di Rutan Boyolali per 17 Agustus 2015 berjumlah 125 orang. Dari jumlah tersebut, 63 orang di antara mereka adalah narapidana pria, tiga narapidana wanita, 56 orang tahanan pria, dan  tiga orang tahanan pria kategori anak.

Sementara itu, dari 54 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum dan remisi dasa warsa, sebanyak 28 orang mendapat remisi satu bulan, 22 orang mendapat remisi dua bulan, dan empat orang sisanya mendapat remisi tiga bulan.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan, menambahkan dari  54 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 48 orang mendapat remisi umum I dan sebanyak 6 orang mendapat remisi umum II.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya