SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Untuk memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-92 Kabupaten Karanganyar tahun 2009, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab hingga perangkat desa diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa selama sepekan penuh, 12-18 November mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemkab Karanganyar Nomor : 003.3/01/Pan.Hari Jadi/X/2009 perihal Pedoman Peringatan Hari Jadi ke-92 Kabupaten Karanganyar tahun 2009, yang telah diedarkan ke seluruh satuan kerja hingga ke desa-desa sejak sepekan lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati Karanganyar Rina Irinai saat ditemui wartawan baru-baru ini, menyatakan penggunaan pakaian adat Jawa itu untuk memasyarakatkan dan melestarikan budaya Jawa.

“Kewajiban penggunaan pakaian Jawa itu berlaku untuk semua PNS, guru, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, anggota DPRD dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Diakuinya, kebijakan pemakaian beskap landung bagi pria dan kebaya untuk wanita, dijalankan selama sepekan.

“Ini harus dilihat sebagai kearifan lokal dengan budaya Jawa yang adiluhung. Lebih susah mana mengeluarkan sejumlah uang untuk menyewa beskap, dari pada kehilangan budaya kita sendiri karena dicuri negara lain. Ini semata-mata untuk menumbuhkan kecintaan, sekaligus nguri-uri budaya Jawa,” tandasnya.

Di tataran masyarakat bawah sendiri, kebijakan penggunaan pakaian adat Jawa selama sepekan peringatan Hari Jadi Kabupaten Karanganyar ini telah menjadi polemik. Banyak PNS yang mengaku keberatan jika harus mengeluarkan uang untuk menyewa beskap selama sepekan penuh.

dsp/haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya