Soloraya
Rabu, 20 Maret 2013 - 17:17 WIB

PERIZINAN: Izin Bank DKI di Solo Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor cabang Bank DKI di Jl Slamet Riyadi, Purwosari, Solo hingga Rabu (20/3/2013) belum mengantungi Analisa dampak lingkungan (amdal) lalulintas, dari pemkot Solo namun kantor tersebut sudah beroperasi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Kantor cabang Bank DKI di Jl Slamet Riyadi, Purwosari, Solo hingga Rabu (20/3/2013) belum mengantungi Analisa dampak lingkungan (amdal) lalulintas, dari pemkot Solo namun kantor tersebut sudah beroperasi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Pemkot Solo mensinyalir proses perizinan Bank DKI masih bermasalah meski bank tersebut telah beroperasi. Hingga kini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo belum menerima dokumen analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) bank tersebut.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu (20/3), menyatakan belum mengetahui Amdal Lalin bank yang baru diresmikan Minggu (17/3/2013) itu. Yosca menduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bank DKI masih bermasalah. Pasalnya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) selaku leading sector pengurusan IMB biasanya berkoordinasi dengan dinas terkait ihwal penyusunan IMB sebelum bangunan resmi beroperasi. Amdal Lalin sendiri adalah dokumen selain Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), HO (izin gangguan) dan Amdal yang diperlukan untuk mengurus IMB.

“Harusnya kami diundang kalau ada bangunan yang mau mengajukan IMB. Paling tidak dipaparkan secara umum dulu,” jelasnya.

Yosca mengatakan akan sangat berisiko jika bank sekelas Bank DKI menyepelekan perizinan. Selain berdampak pada lingkungan, imbuhnya, reputasi Bank DKI jadi pertaruhan. Pihaknya menegaskan tak akan ragu menutup bangunan apabila izin tak kunjung diurus.

Advertisement

“Kami pernah menutup sebuah mal. Namun sebelum itu dilakukan, kami akan koordinasikan dulu. Kalau itu menjadi masalah di lingkungan ya terpaksa ditutup.”

Sebagaimana diketahui, Bank DKI beroperasi di bangunan bekas Bank BRI Syariah di Jl Slamet Riyadi. Disinggung apakah Bank DKI harus memperbarui Amdal Lalin meski tak mengubah bentuk bangunan, Yosca tak menjawab secara gamblang. Pihaknya justru menyoroti perizinan sebelumnya yang diduga menjadi biang masalah.

“Bisa saja bangunan lama (BRI Syariah) berdiri baru perizinan diurus.”

Advertisement

Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Pujo Hariyanto, pihaknya baru menerima dokumen IPR dari Bank DKI. Ihwal pengajuan IMB, Pujo mengaku belum tahu menahu.

Sementara Kepala DTRK, Ahyani, hingga Rabu sore belum bisa dimintai konfirmasi.

Kepala Bank DKI Cabang Solo, Wahyu Widada, mengaku tidak dilibatkan dalam proses perizinan bangunan. Wahyu mengatakan seluruh perizinan diurus pihak pusat.

“Cabang Solo hanya mengurus operasional harian saja,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif