Soloraya
Kamis, 27 Agustus 2015 - 18:40 WIB

PERIZINAN KARANGANYAR : Pungli Pengurusan Izin Investasi Di Karanganyar Capai Rp5 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Perizinan Karanganyar, pungutan liar mencapai Rp5 juta membebani nilai investasi di Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Nilai pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi dalam proses kajian teknis pengurusan izin investasi di Kabupaten Karanganyar bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta. Modusnya dengan mengulur-ulur waktu pengurusan izin pemanfaatan tanah (IPT).

Advertisement

Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2015). “Nilai pungli bervariasi, tergantung nilai investasi. Informasi yang saya terima, pungli di kisaran Rp1 juta hingga Rp5 juta per investor. Praktik ini sudah lama,” ujarnya di Ruang FPDIP DPRD Karanganyar.

Bagus menduga praktik lancung tersebut dilakukan pegawai Bappeda berinisial A. Tapi legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu itu enggan menyebutkan jabatan A. Bagus meminta Pemkab Karanganyar serius memberangus praktik pungli pengurusan perizinan. Alasannya, keberadaan pungutan-pungutan di luar ketentuan menghambat pembangunan daerah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku sudah memanggil pimpinan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait perizinan. Mereka diminta menindaklanjuti pernyataan Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, terkait dugaan praktik pungli perizinan.

Advertisement

“Semua sudah saya panggil tadi pagi,” kata dia.

SKPD yang dipanggil Sekda yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, BPMPTSP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas dan Pekerjaan Umum (DPU). Dalam pertemuan tersebut Sekda meminta pimpinan SKPD mengecek kemungkinan terjadinya penyimpangan pengurusan izin, termasuk pungli, yang dilakukan oknum pegawai.

Para pimpinan SKPD diminta memberikan teguran atau sanksi kepada pegawai yang terbukti nakal. “Bila ada pelayanan perizinan tidak sesuai SOP, tegur saja, beri sanksi,” sambung dia.

Advertisement

Sekda menilai pembenahan pelayanan birokrasi harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat. Maksudnya, dia menjelaskan, calon investor diminta datang langsung saat mengurus perizinan. Tujuannya, menurut Samsi, untuk meminimalisasi potensi gangguan selama pengurusan izin. Selama ini, dia mengatakan, calon investor memilih mengirimkan wakil untuk mengurus izin.

“Kalau wakil yang diminta mengurus izin tepat ya tidak apa-apa. Tapi kalau yang diminta mengurus izin bukan orang yang tepat, ya malah bisa jadi tambah ruwet,” terang Samsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif