Soloraya
Kamis, 17 Maret 2016 - 19:15 WIB

PERIZINAN SOLORAYA : Izin HO Dihapus, PAD Sragen Rp455 Juta Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengurusan Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan (legal4ukm.com)

Perizinan Soloraya, Pemkab Sragen berpotensi kehilangan PAD senilai Rp455 juta jika perizinan HO dihapus.

Solopos.com, SRAGEN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp455 juta atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus lima jenis perizinan. Potensi tersebut berasal dari retribusi izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).

Advertisement

Sementara penghapusan empat perizinan lainnya, yakni izin prinsip bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); izin tempat usaha; izin lokasi; dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak berdampak pada PAD Sragen karena keempat perizinan itu digratiskan.

Sekretaris Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen, Yusep Wahyudi, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2016), mengatakan BPTPM Sragen melayani 74 jenis perizinan. Puluhan perizinan itu, kata dia, digratiskan kecuali empat jenis perizinan, yakni izin HO, izin mendirikan bangunan (IMB), izin reklame papan, kain, dan selebaran, izin pengawasan dan trayek tetap.

Target PAD untuk empat jenis perizinan itu mencapai Rp1,53 miliar pada 2016. Target PAD itu turun bila dibandingkan dengan target 2015 yang mencapai Rp1,92 miliar. Yusep mengatakan potensi PAD tersebut dihitung oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen.

Advertisement

“Kami hanya melaksanakan pelayanan perizinan tidak pernah menghitung potensi. Target yang diberikan DPPKAD itu yang dicapai,” ujar Yusep.

Dia berpendapat penghapusan lima jenis perizinan itu mestinya harus dibarengi dengan perubahan regulasi dulu. Dia khawatir penghapusan izin HO itu justru akan memicu konflik di masyarakat karena tidak ada pengendalinya. Dia mencontohkan untuk pendirian tower telekomunikasi bisa seenaknya di lokasi permukiman padat bila tidak dikendalikan lewat izin HO.

“Tetapi sekali lagi kami di daerah hanya bisa menunggu regulasi dari pusat,” ujar dia.

Advertisement

Kepala DPPKAD Sragen, Untung Sugiharto, menyatakan penghapusan lima jenis perizinan itu tentu akan berdampak pada turunnya PAD Sragen. Untung enggan nggege mangsa bila belum ada aturan yang jelas dari pusat. Dia pun belum bisa menghitung potensi pengurangan PAD terhadap rencana penghapusan lima perizinan itu, terutama izin HO.

Selain berdampak pada turunnya PAD, Untung menilai penghapusan perizinan itu juga berdampak pada perubahan regulasi. Selama ini semua perizinan di Sragen diatur dalam peraturan daerah (perda). “Kalau jadi dihapus ya otomatis harus mengubah perdanya dulu,” imbuhnya.

Untung tak takut dengan turunnya potensi PAD. Dia berusaha mengintensifikasi PAD dengan intensifikasi pajak dan retribusi, seperti pajak rumah makan dan restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif