Soloraya
Rabu, 17 Juli 2013 - 18:50 WIB

PERIZINAN USAHA : Kompensasi HO Telat, Warga Protes

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi demonstrasi (google img)

Solopos.com, WONOGIRI–Sedikitnya 15 warga Dusun Tirisan, Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, mendatangi lokasi kegiatan penggilingan batu CV Sehati, di dusun setempat, Rabu (17/7/2013). Semula, mereka berniat melakukan aksi demonstrasi memprotes pembayaran kompensasi izin gangguan (HO) yang belum dibayarkan.

Advertisement

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu, rencana aksi berubah menjadi dialog antara warga, perwakilan CV Sehati, pihak desa dan kecamatan setempat serta perwakilan penegak hukum. Dalam dialog yang berlangsung dua jam itu, warga menuntut perusahaan konsisten dengan janji perusahaan membayar kompensasi HO di awal bulan senilai Rp400.000/bulan/keluarga. Ada 16 keluarga yang seharusnya menerima uang kompensasi itu. Di akhir pertemuan, warga akhirnya menerima hak mereka.

Camat Tirtomoyo, Teguh Waluyatmo, mengatakan dalam dialog tersebut warga menyatakan keberatan mereka atas sikap perusahaan yang belum juga membayar kompensasi HO. Teguh memastikan pada dialog itu juga warga menerima hak mereka yakni dana kompensasi senilai total Rp6,4 juta untuk 16 keluarga.

“Sudah dijanjikan dibayar awal bulan, tapi telat. Ya, warga protes itu dan meminta agar ke depan jangan lagi telat-telat begitu. Informasi semula memang mau demo, tapi setelah kami pastikan ke lokasi, akhirnya dirembuk baik-baik,” beber Teguh, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Di sisi lain, berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, CV Sehati baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pengolahan dan Pemurnian pada 11 Juli tahun ini. Sebelumnya, perusahaan milik Tri Hartoto itu sudah mengantongi izin HO pada 19 November 2012. Untuk mendapat izin HO, perusahaan harus memiliki pernyataan dukungan dari warga sekitar.

Kepala KPPT Wonogiri, Eko Subagyo, menjelaskan kompensasi HO adalah hal wajar yang diminta masyarakat di sekitar tempat usaha kepada perusahaan. Pasalnya, warga pasti menerima dampak dari usaha tersebut, baik berupa polusi debu, suara, kerusakan fasilitas umum atau lainnya. Untuk itu, kompensasi itu tetap harus dipenuhi.

Selanjutnya, jika hak warga tetap tidak dipenuhi, mereka bisa menarik pernyataan dukungan pada perusahaan. Penarikan dukungan sebagai syarat izin HO itu bisa berujung pada pencabutan izin HO sekaligus IUP perusahaan bersangkutan. “KPPT bisa mencabut izinnya kalau warga juga mencabut pernyataan dukungannya. Jadi kami sarankan perusahaan agar selalu memenuhi janji sesuai kesepakatan di awal mendirikan usaha. Jangan setelah dapat izin, yang wajib harus dilakukan, justru lupa,” beber Eko, saat ditemui Espos, di kantornya, Rabu.

Advertisement

Sementara itu, pemilik CV Sehati, Tri Hartoto (Toto) belum bisa dimintai keterangan. Saat Espos, menghubungi nomer HP-nya yang bersangkutan tidak menjawab. Begitu pun saat di-SMS tidak dibalas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif