Soloraya
Rabu, 24 Januari 2024 - 14:50 WIB

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Pungsari Sragen yang Jadi Pesakitan

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kades Pungsari, Joko Surono, mengenakan rompi merah saat dibawa aparat Kejari Sragen menuju LP Kelas IIA Sragen, Selasa (23/1/2024) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Joko Surono kini harus merasakan dinginnya lantan ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Sragen. Mantan Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen itu kini jadi tahanan Kejari setelah tersandung kasus dugaan korupsi dana BUMDes Maju Jaya Pungsari.

Ia ditahan sejak Selasa (23/1/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari. Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, tindakan tersangka merugikan uang negara hingga Rp350.997.500.

Advertisement

Joko akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat pada Desember 2023 lalu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Sragen setelah sempat diberhentikan sementara sejak Agustus 2023.

Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Dispermades Sragen, Heru Cahyono, menerangkan pemberhentian dengan tidak hormat Joko melewati tahapan yang panjang.

“Tahapan awal dari temuan Inspektorat di Desa Pungsari kira-kira setahun yang lalu. Sejumlah temuan itu kan lalu ditindaklanjuti. Terus dijatuhki sanksi administrasi berupa teguran. Teguran tertulis itu berlaku selama sebulan. Isi teguran itu bahwa yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalahan sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/1/2024).

Advertisement

Permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes Maju Jaya Pungsari. Teguran yang dilayangkan ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Joko. Dari situ level sanksi dinaikan ke pemberhentian sementara selama tiga bulan untuk memberi kesempatan Joko menyelesaikan kewajibannya. Selama tiga bulan itu, juga tidak mengembalikan dana BUMDes yang ia gunakan sehingga pemberhentian sementara diperpanjang sebulan.

“Selama empat bulan itu juga tidak ada progres, batas akhirnya 22 Desember 2023. Setelah itu langsung diambil kebijakan untuk pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi prosesnya sudah urut,” ujar Heru.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sudah menunjuk Kasi Pemerintahan Kecamatan Plupuh sebagai penjabat (Pj) Kades Pungsari. “Untuk laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa diserahkan kepada Pj. Kades, termasuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran,” ujarnya.

Advertisement

Pemilihan kades pergantian antarwaktu (pilkades PAW) saat ini tengah diproses karena masa jabatan Kades Pungsari masih sampai Desember 2025. Tahapan pilkades PAW sudah masuk pendaftaran. “Nanti pemilihannya pada 28 Februari 2024. Harapannya sebelum puasa bisa dilantik,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif