SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang anak perempuan di Sukoharjo berinisial G diduga menjadi korban perbuatan bejat ayahnya sendiri. Ia mengaku dicabuli berulang kali oleh ayahnya, seorang praktisi hukum berinisial S, sejak 2016 atau saat usianya masih 14 tahun.

Kasus itu sudah dilaporkan sejak 2021 namun hingga kini tak jelas progresnya. Belum ada penetapan tersangka oleh Polres Sukoharjo hingga korban harus tiga kali ganti kuasa hukum.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Badrus Zaman, kuasa hukum korban dari MBZ Keadilan, mengatakan kejadian bermula ketika korban harus tinggal satu rumah dengan S, yang kini berusia sekitar 58 tahun di Sukoharjo. Korban yang kini berusia 21 tahun sebelumnya tinggal terpisah dengan ayahnya, mengikuti sang ibunda di Purwodadi.

“Korban datang dari Purwodadi ke Sukoharjo pada akhir 2015. Kala itu korban dititipkan ke ayahnya karena ibunya sudah sakit keras dan tidak bisa membiayai pendidikan korban. Akhirnya diserahkan pada S selaku ayah kandung korban,” jelas Badrus saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Selasa (15/5/2023).

Badrus membeberkan kali pertama kejadian dugaan pencabulan itu berlangsung pada 2016 lalu. Saat itu korban diajak S membeli baju. Setelah itu korban diajak ke sebuah hotel, di sanalah petaka dimulai, S mencabuli korban.

Tindakan bejat itu terjadi berulang kali hingga korban melahirkan seorang putra pada Agustus 2017 lalu. Saat itu ia masih duduk di bangku SMP. Tak berdaya, seusai melahirkan korban masih harus melayani nafsu bejat pelaku hingga 2018. Pada 2019 korban nekat keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri dibantu beberapa pihak, meski tak bisa lagi bertemu dengan anaknya.

Saat kejadian korban juga berada dalam satu rumah dengan kakaknya. Namun sang kakak juga tak memiliki daya untuk membantu menyelamatkan adiknya. Sebab berdasarkan keterangan korban, kakak laki-lakinya itu juga diduga mendapat ancaman saat ingin membantu menyelamatkan G.

Korban sempat putus asa. Hingga pada 3 Agustus 2021 setelah menamatkan pendidikannya di SMK, ia mendapat dukungan beberapa pihak untuk melaporkan sang ayah ke Polres Sukoharjo. Namun upaya itu tak berjalan mulus, hingga kini ia merasa belum mendapat keadilan atas petaka yang menimpanya.

Korban Trauma

Badrus juga mengatakan hingga kini korban masih memiliki trauma mendalam ketika harus bertemu banyak orang dan masih sulit bersosialisasi. “Jadi ini harus ada penyidikan yang luar biasa, jangan yang biasa-biasa. Karena kalau penyidikan biasa tidak bisa terungkap. Atas tindakan itu bahkan korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 5 tahun,” ungkap Badrus yang kini menjadi kuasa hukum kali ketiga korban.

Ia menuntut Polres Sukoharjo agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti dan tetap humanis dalam mendampingi korban. Ia telah melayangkan surat ke Polda Jawa Tengah, Polri, bahkan ke Lembaga Perlindungan Anak agar kasus itu segera ditangani. Badrus juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mendampingi korban.

“Dan saya minta kepada khususnya Kanit PPA Polres Sukoharjo yang humanislah dengan korban, jangan sampai ada tindakan yang membuat korban tertekan. Saya kira kepolisian juga sangat mudah menangani kasus ini,” ujar Badrus. Kabarnya, terlapor merupakan seorang praktisi berpengaruh di Sukoharjo.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara. “Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya