SOLOPOS.COM - Budiseno (Dok.SOLOPOS)

Budiseno (Dok.SOLOPOS)

Wonogiri (Solopos.com)–Permasalahan guru TK swasta Wonogiri yang meminta pengakuan dari SK Bupati belum mencapai titik terang. Pemkab juga tidak dapat berbuat lebih karena belum ada aturan dari pemerintah pusat untuk kemungkinan dikeluarkannya SK Bupati.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Budiseno, mengatakan sudah tidak ada celah dari aturan yang berlaku saat ini. Jika Bupati memberikan SK tersebut, maka akan menjadi masalah bagi Pemkab karena melanggar aturan dari pusat.

“Guru TK itu bekerja di TK swasta dan tidak ada aturan untuk mengeluarkan SK Bupati. Kami hanya bertindak berdasarkan aturan. Untuk saat ini hal itu sulit, kecuali ada kebijakan dari pemerintah pusat atau aturan baru sehingga SK bisa dibuat,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2011).

Terkait rencana para Guru TK untuk mem-PTUN-kan Pemkab, Budisena mempersilakan jika mereka ingin menempuh jalur hukum. “Silakan saja jika mau menuntut, semua memiliki hak untuk itu. Tetapi, sebelumnya harus benar-benar dikaji dan diverifikasi. Prinsipnya, kami hanya menjalankan aturan sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat,” paparnya.

Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto juga menyatakan hal serupa. Pemkab siap jika harus menyelesaikan lewat jalur hukum. “Kami siap-siap saja,” jawabnya singkat kepada wartawan, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan dari Forum Komunikasi Guru Wiyata Bakti (FKGB), Erza, menyatakan akan membawa masalah itu ke jalur hukum atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya