Soloraya
Jumat, 14 September 2012 - 16:13 WIB

PERJUDIAN: Asyik Berjudi, Empat Warga Kemusu Digerebek Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka perjudian (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka perjudian (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Setelah sebelumnya berhasil menangkap 15 pelaku perjudian dari sejumlah wilayah di Kota Susu, kali ini, jajaran Polres Boyolali kembali menangkap empat warga yang kedapatan asyik berjudi jenis capjiki di wilayah Kecamatan Kemusu.

Advertisement

Keempat tersangka itu adalah Yahyo, 57, Sigit Sumarno, 32, Gunarto alias Gundik, 53, dan SN, 17. Mereka digerebek polisi saat sedang berjudi di rumah Yahyo, Jumat (7/9/2012).

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasubbag Humas, AKP Margono, mengemukakan penangkapan empat tersangka tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang merasa resah karena adanya aksi perjudian di wilayah tersebut.

”Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kami. Kemudian dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemusu, AKP Joko Wasono di rumah salah satu tersangka yang menurut informasi sebagai tempat dilakukannya aksi perjudian tersebut,” terang Margono ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (14/9/2012).

Advertisement

Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp159.000 hasil transaksi capjikia, buku rekapan, kartu cina, serta telepon genggam. Untuk satu tersangka yang masih berusia di bawah umur, Margono menjelaskan penangan kasusnya akan dilakukan oleh PPA Polres Boyolali.

Atas perbuatannya itu keempat tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka diancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal senilai Rp25 juta.

Sementara para tersangka saat diperiksa petugas di Mapolres Boyolali, Jumat, mengaku baru kali pertama itu berjudi. Kepada petugas, mereka mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu.

Advertisement

”Mungkin memang saya baru apes. Tapi saya baru kali pertama ikut berjudi seperti itu,” aku Gunarto yang diamini oleh ketiga tersangka lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif