SOLOPOS.COM - ilustrasi judi (google.img)

ilustrasi judi (google.img)

KLATEN-Empat orang pelaku judi orok-orok dengan alat kartu remi atau judi rokak, dibekuk aparat Polsek Gantiwarno. Keempat pelaku ditangkap karena kepergok tengah asyik bermain judi di depan rumah Sumanto, 43, salah satu warga Dukuh Tangkisan RT 007/RW 003, Desa Towangsan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Keempat tersangka judi itu yakni Eko Sukirwo, 24, dan Wahono, 25, yang juga tetangga satu RT dengan Sumanto, serta Alis Darmawan, 31, dan Triyono, 31, keduanya warga Dukuh Tangkisan RT 004/RW 002, Desa Towangsan.

Kapolsek Gantiwarno, AKP Kanang Asiyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan sebelumnya polisi mendapatkan laporan mengenai praktik perjudian dari masyarakat. Mereka sering berjudi di lokasi tersebut. Pasalnya, selama ini mereka meresahkan warga karena sering berjudi pada malam hari. Apalagi mereka melakukannya di tempat umum.

“Mereka kami tangkap sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolsek saat ditemui wartawan di Mapolsek Gantiwarno, Jumat (4/5/2012) siang.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada semua pelaku. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian, berupa satu lembar tikar sebagai alas duduk, satu set kartu remi dan uang tunai Rp356.000.

Setelah pemeriksaan, para tersangka diamankan ke Mapolres Klaten. Atas perbuatannya, imbuh AKP Kanang Asiyanto, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya