Soloraya
Senin, 9 Juli 2012 - 21:09 WIB

PERJUDIAN BALERANTE: Polres Masih Kumpulkan Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto ilustrasi google image

Advertisement

KLATEN—Polres Klaten masih mengumpulkan beberapa bukti laporan dari Front Umat Islam (FUI) Klaten terkait adanya praktik perjudian yang mirip arena perjudian Las Vegas, AS, di Dukuh Tegal Weru, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten.

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Edi Wibowo, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan sah-sah saja FUI Klaten maupun warga lainnya mengingatkan aparat untuk menindak perjudian. Namun pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menindak perjudian di Tegal Weru itu.

“Penyakit masyarakat seperti perjudian, itu adalah kejahatan tanpa korban, sebab yang menghendaki perjudian adalah korban itu sendiri,” ujar Edi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, didampingi Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, Senin (9/7/2012) siang.

Advertisement

Polres Klaten, lanjut Edi, sudah sering mendapatkan laporan tentang praktik perjudian juga di beberapa daerah di Klaten. Namun saat dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan bahwa di suatu lokasi telah berlangsung perjudian.

“Meskipun ditemukan barang bukti peralatan judi, namun para pemainnya siapa, sudah kabur semua saat didatangi polisi. Jadi kami perlu bukti untuk menguatkan adanya perjudian itu,” ungkapnya. Kendati demikian, tegasnya, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.

Mengenai ancaman FUI Klaten yang akan menggrebek ke Dukuh Tegal Weru, ia menilai hal itu salah, karena hal itu bukan kewenangannya. Kewenangan tersebut hanya ada di tangan polisi. Mengajak orang untuk melakukan pelangggaran hukum, katanya, itu sudah termasuk perbuatan pidana. Bila nanti ada benturan dengan masyarakat, maka nanti mereka sendiri yang akan rugi.

Advertisement

Selama ini, kata dia, sebetulnya Polres Klaten tidak berpangku tangan. Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi itu juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Polres sudah mengambil langkah-langkah, namun langkah itu tidak mudah dan tidak bisa ditarget waktu,” jelas Edi.

Guna memberantas praktik perjudian, terang Edi, sebenarnya bukan hanya tugas polisi untuk memberantasnya. Namun polisi juga perlu kerjasama dengan masyarakat setempat. Jadi, kata dia, jangan sampai ada masyarakat yang justru melindungi perbuatan pelanggaran hukum.

“Sebenarnya yang bisa menenangkan penyakit masyarakat itu adalah warga setempat, sebab perjudian itu berkaitan dengan moral dan mental seseorang,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif