SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Jajaran Polsek Colomadu meringkus Sunarto, 36, warga Desa Blulukan, Colomadu, pengepul judi bola pukul 17.30 WIB di Desa Blulukan, Selasa (20/3/2012). Sunarto diringkus saat melakukan transaksi judi bola melalui short message service (SMS) dari handphone.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan Sunarto ditangkap saat melakukan transaksi judi bola di rumahnya. Transaksi judi dilakukan melalui SMS dari handphone sehingga sulit dilacak aparat kepolisian . Tersangka sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta kemungkinan untuk menambah penghasilan maka melakukan aksi perjudian setiap malam.

Kapolsek Colomadu AKP Didik Noer Tjahjo mengatakan barang bukti yang disita berupa satu buah handphone merk Nokia seri C 3002 bewarna putih dan uang tunai senilai Rp1 juta. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Colomadu. “Tersangka dibekuk saat melakukan transaksi perjudian di rumahnya. Barang buktinya juga  sudah diamankan,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (21/3/2012).

Penangkapan pelaku judi bola berawal dari patroli keliling yang dilakukan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Colomadu petang itu. Di sekitar lokasi penangkapan, anggota Sat Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait aksi judi bola yang dilakukan tersangka.

Tak menunggu lama, anggota kepolisian tersebut langsung menuju lokasi penangkapan. Tersangka tak berkutik saat diringkus anggota Sat Reskrim Polsek Colomadu. “Berdasarkan laporan dari masyarakat maka polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka,” ujarnya mewakili Kapolres KaranganyarAKBP Nazirwan Adji Wibowo.

Modusnya, lanjut Didik, aksi judi  dilakukan melalui SMS sebelum pertandingan sepakbola digelar. Pemain aksi judi bakal mengirim SMS kepada tersangka yang berisi tim sepakbola yang dijagoinya dengan memasang taruhan uang. Taruhan yang dipasang masih relatif kecil senilai Rp50.000 karena pemain judi bola hanya teman dekat tersangka.

Saat ini, sesuai perintah Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo, seluruh Polsek di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar agar meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Hal ini dilakukan agar kenyamanan masyarakat lebih terjamin. tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Sebenarnya kami sering melakukan operasi perjudian namun kadang bocor sehingga tak membuahkan hasil,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya