SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Boyolali, polisi membekuk tiga pejudi dadu.

Solopos.com, BOYOLALI —  Tiga pria ditangkap Tim Resmob Polres Boyolali setelah ketahuan berjudi dadu di Dukuh Gulon RT 003/RW 001, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, Minggu (22/1/2017) malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan data yang diterima , identitas ketiga pelaku judi itu adalah Dalyadi, 54, seorang buruh harian lepas, warga Dukuh Karang Nongko RT 008/RW 002, Desa Tanjung, Klego; Fajar Pambudi, 21, warga Dukuh Grembyuk RT 030/RW 008, Desa Tanjung Klego; dan Heri Setyawan, 23, warga Dukuh Jegoren RT 001/RW 009, Manyaran, Karanggede, Boyolali.

Perjudian di Dukuh Gulon, Desa Tanjung, terungkap setelah ada laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan terbukti ada aktivitas perjudian. “Tim kami langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Boyolali, AKBP M. Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP Miftakul Huda, Senin (23/1/2017).

Barang bukti yang disita antara lain satu tempurung kelapa, satu tatakan kayu, empat mata dadu, satu buah gelaran, dan uang Rp236.000.

“Status pelaku sudah menjadi tersangka, saat ini penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Mereka terancam dipidana dengan pasal 303 KUHP,” ujar Miftakul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya