SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, (tengah depan), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, (dua dari kanan depan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perjudian di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Rabu (17/3/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR - Anggota Macan Lawu Polres Karanganyar mengungkap perjudian di Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, pada Februari 2021 lalu. Sebanyak sembilan orang warga Kecamatan Kebakkramat dan Jumantono dikukut.

Penangkapan tehadap sembilan orang itu dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat. Lokasi pertama berada di teras rumah warga di Desa Alastuwo pada Rabu (10/2/2021) pukul pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap empat orang, yaitu S, 35, warga Desa Gemantar, Kecamatan Jumantono dan tiga orang lainnya S, 34; P, 45; dan MW, 44, warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, empat orang itu bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino. Mereka memasang taruhan Rp10.000 kemudian Rp20.000, dan Rp30.000 per orang. Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan empat orang itu datang bergantian ke lokasi perjudian sejak siang pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Tragis, Seorang Bocah di Meninggal Tersengat Ranjau Listrik di Lahan Tetangga

"Mulai judi itu malam pukul 19.00 WIB. Hingga akhirnya anggota menggerebek tempat itu pukul 22.00 WIB. Satu orang berhasil melarikan diri, yakni G. Dari tempat itu Polisi mengamankan uang Rp1.265.000, tikar, dan lima set kartu domino," ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers pada Rabu (17/3/2021).

Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karanganyar kembali beraksi di salah satu pekarangan rumah warga pada Sabtu (20/2/2021) pukul 21.30 WIB. Sebelum pandemi Covid-19, tempat itu menjadi salah satu lokasi parkir sepeda milik pelajar salah satu SMP di Kebakkramat. Lokasi itu berubah fungsi menjadi tempat berjudi sejak pandemi Covid-19 karena pelajar melaksanakan pembelajaran daring.

Polisi menangkap lima orang, yakni tiga orang warga Desa Alastuwo, S, 56; S, 41; dan S, 58. Selain itu, S, 47, warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kebakkramat dan BS, 50, warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat.

"Mereka melakukan judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino. Uang taruhan Rp2.000, Rp4.000, dan Rp6.000 hingga Rp10.000 per orang. Mereka mulai berjudi pukul 20.30 WIB. Polisi menggerebek lokasi itu pukul 21.30 WIB," tutur Kapolres didamping Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Barang Bukti

Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp1.606.000, tikar, dan sembilan set kartu domino. Rata-rata mereka berjudi pada malam hari. Kapolres mendorong masyarakat melapor apabila melihat praktik perjudian di lingkungan tempat tinggal. Kapolres menjamin masyarakat yang memberikan informasi itu aman.

Baca Juga: Apindo Karanganyar Tunggu Kepastian Harga Vaksin Gotong Royong

"Mari bersama-sama mencegah penyakit masyarakat, seperti judi, minum minuman keras. Kami akan menindaklanjuti informasi masyarakat. Identitas pemberi informasi kami lindungi," tuturnya.

Kapolres mengklaim anggota Polres Karanganyar sudah banyak memproses kasus perjudian berbagai jenis, seperti togel, capjiki, dingdong, dan lain-lain. Mereka dijerat menggunakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Ancaman kurungan paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Polisi juga menggunakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman kurungan paling lama empat tahun atau denda Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya