SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI-Lima pejudi jenis ceki yang beraksi di rumah Parman, 82, warga Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri ditangkap polisi, Jumat (1/8/2014) dinihari. Kelima pejudi yang semuanya warga Kecamatan Selogiri beda desa masih diperiksa penyidik sebelum dicebloskan dalam penjara Mapolres Wonogiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat, lima pejudi itu adalah tiga warga Desa Nambangan, yaitu Riyanto, 39, Sutrisno, 40 dan Sumarman, 50 serta dua warga Desa Sendangijo, yaitu Kasdi, 60 dan Widodo, 60. Kapolsek Selogiri, Iptu Muhammad Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, menjelaskan, warga resah melihat praktik judi dilakukan di rumah Parman.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Warga melapor bahwa rumah Parman sering digunakan untuk berjudi. Atas informasi itu anggota (polisi) melakukan pengecekan untuk memastikan praktik judi. Lima pejudi jenis ceki ditangkap. Warga resah kok masih masa Lebaran pada berjudi,” ujarnya.

Menurutnya, selain tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kartu jenis ceki sebanyak 2,5 set, sebuah tikar, sebuah meja bundar dan uang tunai senilai Rp518.000. “Usai diperiksa, kelima pejudi dibawa ke Polres untuk ditahan,” jelas mantan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya