SOLOPOS.COM - Kapolsek Jaten, AKP Subandi (kanan) saat memintai keterangan para pejudi di Mapolsek Jaten, Kamis (6/11/2014). Tiga pelaku perjudian jenis ding-dong yang ditangkap, yakni Saryanto, 55, warga Sawahan, Jaten; Maryanto, 55, Perumahan Jaten; Suwardi, 58, warga Sawahan, Jaten. (POnco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR–Jajaran Polsek Jaten, Karanganyar sukses menggulung arena judi jenis ding-dong di Sawahan, Jaten, Kamis (6/11/2014) dini hari.

Tiga pelaku perjudian berhasil diringkus di lokasi kejadian, sementara pengelola judi ding-dong yang belakangan diketahui berinisial B melarikan diri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Solopos.com di lapangan, penggerebekan arena judi tersebut bermula dari informasi warga di Sawahan yang mengaku resah dengan aksi perjudian jenis ding-dong.

Tak berselang lama, aparat Polsek Jaten langsung mendatangi lokasi perjudian di Sawahan.

Petugas berhasil membekuk tiga pelaku perjudian, yakni Saryanto, 55, warga Sawahan, Jaten; Maryanto, 55, Perumahan Jaten; Suwardi, 58, warga Sawahan, Jaten.

Pengelola Melarikan Diri
Saat polisi fokus menangkap ketiga tersangka tersebut, pengelola judi ding-dong berinisial B yang semula bersembunyi di kamar mandi langsung melarikan diri.

“Saat ini, kami sedang melakukan pengejeran kepada pengelola judi yang melarikan diri itu. Kami sudah mengantongi identitasnya. Memang lebih baik, yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami pasti bisa menangkapnya,” tegas Kapolsek Jaten, AKP Subandi mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Selain menangkap tiga tersangka, lanjut AKP Subandi, pihaknya juga menyita sejumlah barang-bukti (BB), seperti lima unit ding-dong dan koin sebanyak 113 buah.

“Kami belum tahu omzet dari judi dingdong ini. Begitu pula, kapan judi dingdong ini mulai marak di Sawahan, Jaten. Soalnya, kami belum menangkap pengelola judinya,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Subandi, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Apapun yang berbau judi memang tak diperbolehkan secara hukum. Kami akan tindak tegas setiap pelaku perjudian di Jaten,” terang AKP Subandi.

Salah satu tersangk perjudian, Suwardi, 58, mengaku baru kali pertama bermain judi ding-dong. Pada saat itu, buruh bangunan tersebut mengaku hanya iseng bermain.

“Saya kapok tak ingin bermain judi lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya