Soloraya
Rabu, 15 Januari 2014 - 16:43 WIB

PERJUDIAN KARANGANYAR : Judi Sabung Ayam di Matesih Dibubarkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian sabung ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga pejudi sabung ayam ditangkap petugas ketika tengah asyik berjudi sabung ayam di wilayah Desa Matesih, Kecamatan Matesih, Senin (13/1/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (15/1/2014) menyebutkan berdasarkan informasi masyarakat wilayah tersebut kerap menjadi lokasi judi sabung ayam. Petugas langsung menggerebek praktik judi sabung ayam tersebut. Sebenarnya, ada tujuh orang yang berada di lokasi kejadian namun hanya tiga orang yang terbukti berjudi sabung ayam.
Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, mengungkapkan ketiga pejudi sabung ayam tersebut yakni Johadi, 42, warga RT 004/RW 006, Desa Matesih, Matesih, Karjon, 36, warga RT 001/RW 015, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono, dan Sukarno, 34, warga RT 005/RW 009, Desa Dawung, Matesih.
“Informasinya dari masyarakat yang langsung direspon petugas. Saat penggerebekan ada tujuh orang di lokasi perjudian, empat orang diantaranya dilepaskan karena hanya sebagai penonton,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu siang.
Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pejudi selama beberapa menit. Para pejudi yang ditangkap langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan. Barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa uang tunai senilai Rp440.000, dua ekor ayam jantan dan satu jam dinding.
Modusnya, lanjut Kasubag Humas, para pejudi memasang taruhan adu ayam jantan senilai Rp200.000. Aksi judi tersebut dilakukan dari siang hingga petang. “Kami berkomitmen memberantas aksi perjudian yang meresahkan masyarakat seperti sabung ayam. Apapun bentuk aksi perjudian tetap melanggar hukum,” jelas dia.
Sementara seorang tersangka, Johadi mengaku aksi perjudian itu dilakukan untuk menambah penghasilan sehari-hari. Sebab, penghasilannya sebagai petani tak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku kerap berjudi di lokasi tersebut bersama teman-temannya. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif