Perjudian Karanganyar, polisi menangkap empat pejudi di Karanganyar.
Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap empat dari lima pejudi di Dusun Sengonkerep, RT 004/RW 004, Kelurahan Gedong, Karanganyar, Senin (15/2/2016) pukul 22.00 WIB.
Mereka warga Tegalwinangun, Bejen, Karanganyar, Gunadi, 53; warga Sengonkerep, RT 004/RW 004, Kelurahan Gedong, Karanganyar, Purwanto, 29; warga Sengonkerep RT 003/RW 004, Kelurahan Gedong, Karanganyar, Dwi Cahyono, 23; dan Slameto, 52, warga Kramat RT 003/RW 004, Kelurahan Popongan, Karanganyar. Pemilik rumah, Ngadi, masih dalam pengejaran.
Anggota mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang Rp405.000. Uang itu adalah hasil taruhan beberapa kali putaran yang dilakukan pelaku. Mereka mengaku kali pertama berjudi. Slameto menuturkan uang penjualan gabah kering Rp140.000 habis digunakan berjudi.
“Habis jual gabah kering, saya mampir ke situ. Sudah ada orang-orang itu. Main judi pasang Rp5.000. Yasudah, uangnya habis. E, malah masuk kunjara,” kata Slameto saat ditanya wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (18/2/2016).
Hal senada disampaikan petugas keamanan di Pasar Bejen, Karanganyar, Gunadi. Dia mengaku kapok bermain judi. “Nembe sepindah malah dipenjara. Kapok,” tutur dia.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan Polres masih mengejar pemilik rumah, Ngadi. Polres memperoleh informasi bahwa rumah itu memang pernah digunakan berjudi.
“Infonya begitu. Bukan kali pertama. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.”