SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang bandar judi jenis dadu, Eko Pujiyanto, warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali diringkus petugas saat melakukan aksi perjudian dengan tiga temannya di kawasan Desa Gawanan, Colomadu, Senin (30/9/2013) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketiga tersangka penjudi lainnya yakni Agus Cahyanto, warga Malangjiwan, Colomadu, Sumanto, warga Kabupaten Madiun dan Slamet warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngempak, Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (1/10/2013) menyebutkan para tersangka penjudi digebrek di salah satu rumah warga Desa Gawanan, Colomadu.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran rumah itu kerap menjadi ajang perjudian di malam hari. Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan.

Kasubag Humas Polres Karanganyar,AKP Didik Nur Tjahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP  Martireni Narmadiana, mengatakan para pelaku dibekuk saat asyik melakukan praktik perjudian di dalam rumah.
Para pelaku berjudi di dalam rumah untuk mengelabui petugas.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung menggerebek aksi perjudian di kawasan Gawanan, Colomadu. Masyarakat sudah resah dengan aksi perjudian tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa siang.

Para pelaku berasal dari luar Desa Gawanan, Colomadu seperti Boyolali dan Madiun. Biasanya, mereka berjudi sambil menunggu pertandingan sepakbola yang disiarkan langsung televisi di malam hari.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang senilai Rp2.365.000, dua set alat judi dadu di lokasi kejadian.

Sementara seorang bandar judi dadu, Eko Pujiyanto, mengatakan ia dapat menangguk untung antara Rp300.000-Rp500.000/hari. Sebenarnya, nominal uang taruhan yang dipasang para pejudi tak begitu tinggi yakni antara Rp5.000-Rp25.000/permainan.

Para pemasang judi pun bisa berganti-ganti setiap malam.

“Penghasilannya lumayan, tergantung nominal uang taruhan yang dipasang para pejudi. Bila semakin tinggi untungnya akan semakin besar,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya