SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR— Selama 2014, Polres Karanganyar telah mengungkap 54 kasus perjudian yang melibatkan 126 tersangka.

Data dari Polres Karanganyar, lokasi kasus perjudian tersebut hampir merata di semua kecamatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sampai tadi malam masih ada pengungkapan kasus judi. Jenisnya beragam, ada cap ji kia, dingdong, domino, remi, dadu, dan sebagainya,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (16/12/2014).

Dia mengatakan dari 54 kasus yang terungkap, terbanyak berada di wilayahKaranganyar, Jaten, dan Jumapolo.

Martireni mengatakan rata-rata pelaku perjudian merupakan orang-orang lama. “Sepertinya mereka tidak kapok, sehingga mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Menurut Martireni, para pelaku berasal dari berbagai profesi. Bahkan di antaranya ada yang berasal dari kalangan pelajar.

Bisnis judi di Karanganyar saat ini juga dinilai lebih bervariasi. Martireni menceritakan di wilayah Matesih terdapat bisnis judi dingdong yang berkedok tempat bermain playstation.

“Jadi dari luar itu tampak hanya tempat playstation saja. Setelah dilakukan pengamatan, kok sampai pukul 22.00 WIB masih ramai, kok semakin lama banyak sepeda motor terparkir, dari situ ternyata setelah diperiksa, ada dingdong di dalam,” ungkap dia. Polres pun langsung mengamankan pemilik dingdong, dan barang buktinya.

Dia mengatakan saat ini Polres Karanganyar terus berupaya untuk memberantas praktik judi di seluruh Karanganyar. Polres pun mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada jajaran petugas kepolisian di Karanganyar jika menemukan praktik perjudian.

“Kami minta masyarakat juga berperan aktif memberikan informasi,” kata dia.

Sementara itu Kapolres Karanganyar,  AKP Joko Waluyono, mengatakan dirinya juga telah melakukan penyisiran di seluruh wilayah kerjanya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika melihat praktik perjudian,” kata dia saat ditemui di kantor DPRD Karanganyar, Selasa.

 

-Jumlah kasus perjudian yang ditangani: 54 kasus

-Jumlah tersangka perjudian: 126 orang

-Wilayah paling rawan praktik perjudian: Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Jaten, dan Kecamatan Jumapolo.

-Kalangan masyarakat yang terlibat perjudian: pegawai, mahasiswa, pelajar, petani, buruh, dan sebagainya.

-jenis perjudian: dingdong, remi, domino, jap ji kia, dan dadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya