SOLOPOS.COM - Tiga tersangka judi (memakai baju tahanan) yang berhasil ditangkap anggota Polres Karanganyar, Rabu (26/2). Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Foto diambil Jumat (28/2/2014). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR –Aparat kepolisian menggulung arena judi dadu di Ngasem, Colomadu,Rabu (26/2/2014) pukul 23.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus tiga pejudi. Sedangkan, tiga pejudi lainnya berhasil melarikan diri.

Informasi yang dihimpun Espos, tiga tersangka yang ditangkap saat asyik berjudi, yakni Parjiman, 41, warga Drono RT 002/001, Ketaon, Colomadu; Tanjung Joko Priyatmoko, 20, Bangsan RT 001/002, Ngasem, Colomadu; Eko Yulianto, 35, Trayu RT 006/RW 001, Banyudono. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu set dadu, dua kartu domino dan uang tunai Rp345.000.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saat ini, tiga pejudi lainnya dalam tahap pengejeran. Kami sudah mengetahui identitas mereka [tanpa disebutkan namanya]. Mereka kami tetapkan sebagai buronan,” Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noertjahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2014).

AKP Didik mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang tertangkap saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami berkomitmen memberantas kasus perjudian di Karanganyar,” katanya.

Salah satu tersangka, Parjiman, mengaku baru kali pertama berjudi di Ngasem. Dirinya ikut berjudi karena iseng.

“Saat berjudi belum ada yang menang, soalnya di tengah permainan kami sudah ditangkap polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya