SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Klaten diberantas polisi.

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Polres Klaten membekuk tiga pejudi kartu remi jenis orok-orok di Ceper, Klaten, Kamis (10/3/2016). Ketiga pejudi yang berhasil diringkus, yakni Gn, 35; Tp, 56; dan Sm, 38.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan ketiga pejudi itu bermula saat tim srikandi Polres Klaten yang dipimpin Kompol Heru Setyaningsih berpatroli di Ceper, Klaten.

Pada saat bersamaan, tim srikandi memperoleh informasi dari warga bahwa Gn cs telah asyik berjudi di sebuah rumah di Ceper.

Selanjutnya, Kompol Heru Setyaningsih bersama timnya dengan dibantu beberapa anggota polisi lainnya mendatangi lokasi kejadian. Di sebuah rumah di Ceper, Kompol Heru Setyaningsih mendapati Gn cs bermain judi kartu remi. Total taruhan di lokasi perjudian itu senila Rp10,6 juta.

“Selain menangkap ketiga pejudi dan sejumlah uang, kami juga menyita beberapa barang-bukti, seperti satu set kartu remi, tikar, dan ponsel,” kata Kabagsumda Polres Klaten, Kompol Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada wartawan, Kamis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Heru Setyaningsih, ketiga pejudi mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Ketiga dijerat Pasal 303 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Patroli yang kami lakukan merupakan upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kota Bersinar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya