SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Klaten, aparat Polsek Wonosari dan Polsek Prambanan menangkap lima pejudi.

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten menangkap lima orang terkait kasus perjudian. Penangkapan itu dilakukan aparat Polsek Wonosari dan Polsek Prambanan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Empat tersangka ditangkap aparat Polsek Prambanan lantaran kedapatan bermain judi jenis domino, Rabu (18/1/2017). Para tersangka masing-masing Tarmini, 52, Rubiyo, 49, Nuryo Sehono, 49, serta Suparjo, 37.

Pelaku ditangkap saat bermain judi domino di warung milik Tarmini di Desa Brajan, Kecamatan Prambanan. Kapolsek Prambanan, AKP Mardjuki, mengatakan selain kartu domino, polisi juga menyita uang Rp273.000 yang diduga digunakan untuk taruhan.

“Para tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolsek guna pemeriksaan,” kata Kapolsek Prambanan, Kamis (19/1/2017).

Sementara itu, aparat Polsek Wonosari menangkap Windu Dibyo Anggoro, 30, warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari. Ia ditangkap lantaran kedapatan berjualan capjikia di Dukuh Jumeneng, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, lembaran patio, serta uang tunai Rp894.000. Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan semua polisi diminta aktif memberikan penyuluhan ke masyarakat untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyuluhan tersebut termasuk upaya mencegah praktik perjudian. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku jika didapati warga yang melakukan praktik perjudian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya