SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN–Seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Gantiwarno ditangkap polisi karena ikut berjudi di rumah seorang warga. Saat itu, ia ditangkap bersama dua orang rekannya yang tepergok berjudi jenis putaran atau orog-orog.

Menurut informasi yang dihimpun Espos dari pihak kepolisian, perangkat desa tersebut bernama Kuswanto, 49, warga Dusun Jabung, Desa Jabung, Kecamatan Gantiwarno. Sedangkan dua orang rekannya yakni Sukadi, 47, warga Dusun Branjangan, Desa Jabung, Kecamatan Gantiwarno, dan Wito Bandono, 50, warga Dukuh Besari, Desa Towangsan, Kecamatan Gantiwarno.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tiga tersangka itu tepergok berjudi ketika berada di rumah Ydt, 35, di Dusun Sandelan, Desa Jabung, Kecamatan Gantiwarno, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (28/2/2014). Penggerebekan oleh jajaran polsek setempat berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi.

“Setelah kami mendapat laporan dari warga setempat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Ternyata benar dan kami langsung melakukan penggerebekan. Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku termasuk salah satunya masih menjabat sebagai perangkat desa,” kata Kapolsek Gantiwarno, AKP Kanang Asiyanto, kepada wartawan, Selasa (4/3).

Selain itu, Polsek Gantiwarno juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp4.448.000, enam set kartu domino, dan dua lembat tikar. “Ketiga tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, barang bukti beserta tiga orang tersangka sudah kami serahkan ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya