SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Klaten, seorang warga Delanggu ditangkap polisi gara-gara menjual kupon capjiki.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Delanggu membekuk penjual kupon capjiki di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Selasa (2/5/2017). Penjual kupon capjiki yang dibekuk polisi itu yakni Srijoko, 43, warga Delanggu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi yang menggelar patroli memperoleh informasi dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan kupon capjiki yang dilakukan Srijoko di Desa Karang. Memperoleh informasi itu, polisi langsung mendatangi sebuah warung makan di Karang.

Di lokasi itu, Srijoko baru saja melayani penjualan kupon capjiki. Srijoko lalu ditangkap dan guna kepentingan penyidikan, Srijoko mendekam di sel Mapolsek Delanggu. Srijoko dijerat Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, seperti dua lembar kertas rekapitulasi hasil pembelian, ponsel, dan uang tunai Rp70.000,” kata Kapolsek Delanggu, AKP Totok Mugiyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya