Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Dua warga yang dibekuk itu masing-masing Ibrahim, 49, seorang buruh tani di Dusun Gentan, Desa Tlobong dan Karyono, 38, seorang buruh asal Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Jumat (15/2/2013) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai total Rp85.000, dua unit ponsel dan buku rekapan. “Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, Minggu (24/2/2013).